
Taliwang, Sumbawanews.com.- Sengketa keabsahan Ijazah yang dimiliki oleh Bupati terpilih Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) di PTUN Mataram yang dimenangkan oleh penggugat Busrah-Mustakim ternyata menyurutkan niat KPU KSB untuk melantik Bupati terpilih pada tanggal 13 Agustus 2010 mendatang.
Reaksi keras datang dari pengacara penggugat Toto Ismono saat berdialog dengan pendukung calon Bupati KSB Andi Azisi senin (28/6) malam. Menurut Toto kalau semuanya ingin selamat maka pelantikan harus ditunda untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Sekarang tidak ada kekosongan hukum terhadap status Ijazah SRN yang dimiliki oleh Dr. KH. Zulkifli Muhadli." jelasnya.
Status Ijazah Zulkifli hari ini adalah ijazah palsu (tidak sah) sampai ada lembaga lain yang menyatakan sebaliknya. Jika kalau ada pihak yang mengusulkan pelantikan Zulkifli berarti mengusulkan pemakaian ijazah palsu.
"Orang yang mengusulkan berarti bekerja sama dalam penggunaan dokumen palsu dan diancam pidana penjara 6 tahun." papar Toto.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumbawa Barat Muhammad Rizal S Sos. M Ap menjelaskan keputusan PTUN Mataram belum memiliki kekuatan hukum (ingkrah-red), karena pihak tergugat tengah menyusun materi proses upaya banding, sehingga tahapan pelantikan pasangan Cabup-Cawabup terpilih pada Pemilukada 26 April 2010 lalu akan tetap dilaksanakan, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan pada 13 Agustus 2010 mendatang.
“Keputusan PTUN Mataram itu memerintahkan agar pihak tergugat 1 segera mencabut Ijazah SRN tahun 1968 atas nama Zulkifli Muhadli sebagai tergugat 6, dan bukan belum keputusan ingkrah tentang pembatalan Pemilukada, yang tentunya tidak akan berpengaruh terhadap tahapan atau penetapan jadwal pelantikan pasangan Cabup-Cawabup KSB terpilih,” jelas Rizal sapaan akrabnya.
Menurutnya, pembatalan pelantikan Bupati terpilih itu bisa juga di lakukan, jika proses atau keputusan hukumnya melalui Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki kewenangan tentang Pemilukada, “Karena ini sudah habis tahapan Pemilukada sesuai hasil yang diserahkan ke DPRD dan diteruskan ke Mendagri, maka pelantikan pasangan Cabup-Cawabup terpilih akan tetap dilaksanakan, kecuali keputusan PTUN itu dikeluarkan masih pada tahapan pendaftaran para calon, yang tentunya bisa diproses atau dibatalkan administrasinya,” kata Rizal.(Hong/Sn01)
pilkada merupakan suatu yg riskan t...
dalam menang kalah dalam politik pil...
Dasar Rumah Sakit Goblok
Semoga ALLAH Memberikan HIDAYAHNYA ke...