Taliwang KSB. Sumbawanews.com.- Penyesuaian Surat Ijin Izin Penambangan Daerah Ekspolitasi (SIPDE) sebagai persyaratan melakukan penambangan dan produksi batu kapur, yang dikeluarkan Pemkab Sumbawa Barat melalui Dinas ESDM, BLH dan Kehutanan untuk PT Unicef dalam waktu dekat akan rampung.Data yang dihimpun wartawan Sumbawanews.com., kepastian akan rampungnya SIPDE tambang dan produksi batu kapur milik PT Unicef tersebut, karena proses berbagai persyaratan penyesuaian yang diusulkan kepada Pemerintah KSB, termasuk Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), CSR, Comdev dan finasial lain, untuk diterbitkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tentang Pengolahan, Pemurnian serta Ijin Operasi Produksi (IOP), dan selambatnya pada Kamis 5 Agustus 2010 mendatang akan dilakukan persentase, melibatkan dinas terkait termasuk Ekbang, Staf Ahli Administrasi Pembangunan (SAAP), Dishutbuntan, BLH serta Dis ESDM dan Budpar KSB.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Kebudayaan, Pariwisata (ESDM-Budpar) Sumbawa Barat Drs. Hajamuddin.MM pada wartawan membenakan, bahwa penyesuaian SIPDE PT Unicef bidang pertambangan dan produksi batu kapur seluas 51 hektar di kawasan olat Nuri desa goa Jereweh serta 18 hektar di bukit damai maluk tersebut dalam waktu dekat akan dilakukan persentase langsung kelapangan, yang melibatkan sejumlah dinas terkait untuk melakukan evaluasi, ferivikasi serta pengkajian, terkait akan dikeluarkannya IUP pengolahan dan pemurnian serta Ijin Operasi Produksi (IOP), “Sebelum kita terbitkan IUP pengolahan,Pemurnian serta IOP untuk PT Unicef tersebut, tentu harus melibatkan pihak dinas terkait, termasuk Ekbang, Staf Ahli Administrasi Pembangunan, Dishutbuntan, BLH serta ESDM untuk melakukan persentase dan pengkajian langsung kelapangan, sesuai ditekankan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Minerba,” kata Hajamuddin diruang kerjanya Selasa (27/7).
Hal yang sama disampaikan Ir.Idham Khalid Kepala Seksi (Kasi) Pertambangan KSB, pasca adanya statemen ancaman akan ditutupnya opersional PT Unicef, terkait SIPDE bidang pertambangan dan produksi batu kapur yang habis masa berlakunya pada januari 2010, langsung direspon positif pihak perusahaan, “Kita tidak akan merekomendasi penerbitan usulan penyesuaian SIPDE, atau IUP pengolahan, pemurnian serta Ijin Operasi Produksi (IOP) tambang batu kapur untuk PT Unicef tersebut, jika pihak perusahaan terkait tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang ditekankan dalam UU Nomor 4/2009 tentang Minerba,” tegas Idham Khalid pada wartawan.
Menurutnya, langkah tegas tegas harus dilakukan, agar seluruh Perusahaan yang saat ini berinvestasi di KSB tidak terus kebablasan atau lali untuk mengusulkan kembali penyesuaian SIPDE sesuai ditekankan dalam UU minerba, “Kita tidak hanya tekankan agar seluruh perusahaan segera mensingkronisasi serta finalisasi RKAB, CSR atau Comdev saja, namun finasial untuk konstribusi daerah serta Peraturan Bupati (Perbup) KSB Nomnor 9/2010 tersebuit harus dipatuhi,” jelas Idham sapaan akrabnya.
Kesempatan itu, Kepala Cabang (Kacab) PT Unicef, Yoyo pada wartawan mengaku, bahwa pihaknya tengah mengajukan berbagai persyaratan penyesuaian SIPDE serta finasial yang habis masa berlaku pada Janurai 2010 lalu itu, dapat segera diterbitkan IUP tentang pengolahan, pemurnian serta IOP untuk kelanjutan kegiatan operasional tambang
Batu kapur, “Kita sudah ajukan persyaratan untuk penyesuaian ijin kelanjutan opersiaonal tambang, yang rencananya pada Kamis 5 Agustus 2010 akan persentase serta klarivikasi,” kata Yoyo. (Hong)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|

















wah...
cuma satu kata.... PINTER ... asli y...
bagaimana bisa DPRD sumbawa segra men...
ya..memang saksi annur bukan dilatih ...
sy juga mnyaksikan via tv, ada pertan...