Sumbawa, Sumbawanews.com.- Suhu politik Pilpres di Kabupaten Sumbawa memanas. Baligo pasangan Capres SBY-Budiono dibakar oleh orang tidak dikenal sekitar pukul 03.00 Wita dini hari Kamis (2/7) .Baligo yang terpasang di depan Kantor Karantina Badas Kecamatan Labuhan Badas tersebut terbakar tiga titik dibagian bawah.Atas kejadian tersebut Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sumbawa Samsul FIkri S.Ag sebagai Ketua Tim Pemenang Pemilu merasa prihatin atas kejadian tersebut. Menurutnya dia mendapatkan laporan dari Ketua PAC Demokrat Kecamatan Badas sekitar pukul 10.30 Wita dan langsung melapor ke Panwas dan Polisi bahkan melaporkan ke tim Pusat.
Ditemui Sumbawanews di kediamannya, Samsul yakin bahwa pembakaran ini sangat disengaja, dibuktikan dengan ditemukannya kaleng minuman ringan yang berbau minyak tanah disekitar Baligo tersebut.”Kejadian ini telah menciderai proses Demokrasi di Sumbawa yang selama ini sangat aman. Pola-pola seperti ini menjurus kepada anarkis politik.padahal kami tidak pernah menyentuh apalagi merusak atribut dari pasangan calon lain.”Ungkapnya.
“Kami selalu menjung tinggi dan menghormati tim lain, namun kami juga tidak mencurigai tim lain. Karena ini bisa juga ada oknum-oknum yang ingin mengadu domba dan membuat suasana keruh di kabupaten Sumbawa. Bisa juga karena melihat sambutan masyarakat terhadap pasangan calon SBY-Budiono di Kabupaten sumbawa yang cukup tinggi.”Ungkapnya.
Sementara itu Dihubungi via telepon, Ketua Panwaslu Kabupaten Sumbawa Yuyun Nurul Azmi mengakui telah menerima laporan dari Ketua DPC Demokrat sekitar pukul 10.45 Wita via telepon.Setelah mendapat informasi tersebut, Yuyun besama anggotanya langsung turun kelapangan untuk melihat secara langsung baligo tersebut.
Panwas juga mewawancarai masyarakat sekitar, mungkin ada yang melihat ataupun yang mengetahui kejadian ini. Namun Menurutnya tidak ada orang satupun yang mengetahui ataupun yang melihat kejadiannya. Yuyun menjelaskan, bahwa pihaknya harus menunggu laporan secara tertulis dari tim Pasangan SBY.”Kami memberikan waktu tiga hari kepada Tim yang merasa dirugikan untuk memberikan laporan secara tertulis kepada kami,laporan tersebut harus menyertakan nama dan alamat pelapor, Nama saksi dan pelaku.”Jelasnya.
Bila ketiga unusur ini terpenuhi, kami akan melanjutkan ke Tim Penegak hukum terpadu (Gakumdu) untuk diproses hukum karena ini termasuk tindak pidana Pemilu yang melanggar pasal 41 UU 42 tentang Pilpres yang menyatakan tidak boleh merusak atribut dan alat peraga pasangan calon lain.Namun demikian apabila tidak ada salah satu unsur ini akami tidak bisa menindak lanjutinya karena kami tidak mempunyai kewenangan untuk menyidik.”Jelas Yuyun.(Sn-06)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|























SIL, ekonomi manufaktur? Istilah apaa...
siapa bilang separuh Kursi kosong.......
AMAN blampa ntang Pak wahyu jawa jaka...
betul...... jangan hanya melihat harg...
saya jd bingung dg berbagai statement...