Taliwang KSB. Sumbawanews.com.- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dari Partai Demokrat Sumbawa Barat Akhmad S Ag. sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan money politik saat pelaksanaan pesta demokrasi Pemilukada KSB 26 April 2010 lalu.Data yang dihimpun wartawan sumbawanews.com. penetapan politisi muda Partai Demokrat sebagai tersangka tindak pidana Pemilukada itu, karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polisi Resor (Polres) Sumbawa Barat untuk tahap pertama sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa untuk diproses hukum selanjutnya.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Hady Gunawan SH. SIk pada wartawan membenarkan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap pertama atas nama Akhmad S Ag, salah seorang anggota DPRD KSB, yang diduga melakukan tindak pidana pada pelaksanaan Pemilukada tersebut sudah dikirim ke Kejaksanaan Negeri (Kejari) Sumbawa belum lama ini, “BAP tahap awal tentang kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota DPRD dari Partai Demokrat KSB itu sudah dikirim ke Kejari Sumbawa, dan kita tinggal menunggu hasil proses dari pihak Kejari apakah berkasnya sudah P21 atau dilakukan perubahan,” kata Kapolres diruang kerjanya Senin (19/7)
Dijelaskan, penetapan salah seorang oknum anggota DPRD KSB itu menjadi tersangka dalam kasus money politik Pemilukada itu, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polres terhadap sekitar 4 orang saksi yang menyebutkan, bahwa oknum dimaksud terindikasi telah melakukan tindak pidana (Money politik-red) “Dari hasil pemeriksaan penyidik menyebutkan, bahwa kuat dugaan oknum anggota DPRD KSB itu telah melakukan tindak pidana Pemilukada 26 April 2010, sesuai keterangan dari sejumlah saksi,” jelas Kapolres yang bertengger dua melati dipundaknya itu.
Menurut Kapolres, laporan kasus dugaan tindak pidana atau Money politik Pemilukada KSB yang melibatkan salah satu oknum anggota DPRD dari Partai Demokrat itu sudah kasuk sejak akhir April 2010 lalu, namun proses hukum pemeriksaan terhadap tersangka tersebut, harus menunggu surat izin dari Gubernur NTB sesuai meknisme yang berlaku, “Karena oknum anggota DPRD itu cukup keperatif, maka pihak kepolisian tidak melakukan penahanan,” kata Kapolres.
Ditempat terpisah, Akhmad S Ag. salah seorang anggota DPRD terkait, pada wartawan membantah jika dirinya telah melakukan tindak pidana atau money politik pada pelaksanaan pesta demokrasi KSB 26 April 2010 lalu, karena saat memberikan uang tersebut hanya kepada konstituen atau simpatisan Partai Demokrat saja, dan tidak mengatasnamakan politik Pemilukada, “Saya tidak pernah merasa telah melakukan tindak pidana money poltik, karena saat pembagian uang terhadap konstituen itu mangatasnamakan simpatisan partai, dan tidak terkait dengan pelaksanaan pemilukada,” kata Akhmad politisi muda dari Partai Demokrat KSB itu.
Menurutnya, karena kasusnya sudah dilaporkan ke penyidik kepolisian dan kejaksaan, tentu pihaknya sebagai warga yang baik harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan, “Karena saya sebagai warga Negara, tentunya harus siap mengikuti proses hukum yang tengah berjalan,” tegas Akhmad. (Hong)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|

















wah...
cuma satu kata.... PINTER ... asli y...
bagaimana bisa DPRD sumbawa segra men...
ya..memang saksi annur bukan dilatih ...
sy juga mnyaksikan via tv, ada pertan...