Jakarta, Sumbawanews.com.- Pertengahan November 2000, hampir 9 tahun yang lalu, Rektor UI menjatuhkan sanksi skorsing kepada 5 (lima) orang mahasiswa yang berdemonstrasi menuntut biaya pendidikan murah di Universitas Indonesia. Kala itu, UI adalah bagian dari pilot project Badan Hukum Milik Negara yang sekarang menjelma menjadi Badan Hukum Pendidikan. Terhadap sanksi skorsing ini kemudian diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) Jakarta, di awal tahun 2001. PTUN Jakarta menyatakan SK Skorsing itu melawan hukum. Demikian juga dengan PT-TUN Jakarta yang juga menyatakan hal yang sama. Terhadap putusan itu, Rektor UI menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Pertengahan Mei 2009, setelah perkara berjalan lebih dari 8 tahun, Putusan MA ini diterimakan kepada para mahasiswa dan Rektor UI kembali dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Kelima mahasiswa yang diskorsing dan kemudian menggugat rektor UI tersebut adalah Lucky A Lontoh (FHUI angkatan 95), Fezan Gustano Razak (FTUI angkatan 96), Dewi Astuti (FIB UI angkatan 97), Dhoho A. Sastro (FHUI angkatan 99), dan Dipo A. Prayoga (FHUI angkatan 99). Saat ini mereka semua telah berhasil meraih gelar sarjana dari Universitas Indonesia. Sekalipun dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, sanksi skorsing tetap dijalani oleh kelima mahasiswa ini. Sehingga kemenangan di Mahkamah Agung tidak memberikan dampak riil apapun kepada para mahasiswa ini. Kondisi ini tidak akan terjadi, jika sebelumnya Rektor UI patuh pada penetapan PTUN untuk menangguhkan pelaksanaan sanksi skorsing sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Sayangnya penetapan ini tidak pernah dijalankan sekalipun telah ada teguran dari PTUN, Menteri Pendidikan Nasional, serta Presiden RI.
Putusan tesebut memang telah terlambat bagi korban. Semua korban telah menjalani skorsing sesuai dengan sanksi yang diputuskan rektor. Saat ini pun semua telah menyelesaikan studi sarjananya di Universitas Indonesia. Sehingga praktis, apa yang diputuskan oleh MA hanya akan menjadi dokumen sejarah saja. Walau demikian, dokumen ini menjadi peringatan bagi semua pihak, khususnya institusi pendidikan bahwa cara-cara otoriter dan represi sudah bukan masanya lagi untuk dijalankan. Institusi pendidikan harus menegakkan cara-cara demokratis dalam menyikapi kritik atas kebijakan yang diambilnya. Perbedaan pendapat bukan dihadapi dengan penjatuhan sanksi. Oleh karena itu sanksi ini harus dibatalkan, dan ada rehabilitasi untuk memulihkan nama baik bagi mereka yang pernah dizalimi.
Dalam siaran persnya, kelimah korban Skorsing Rektor UI menilai putusan ini memang memberikan hak kepada para mahasiswa UI untuk mengajukan tuntutan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Rektor UI. Ganti rugi ini, tidak lagi kami pandang sebagai bentuk pemulihan terhadap kerugian yang kami alami, tetapi justru sebagai pemulihan terhadap apa yang telah dicuri oleh dari rakyat Indonesia. Kebijakan komersialisasi pendidikan yang kami tentang pada waktu itu, hingga kini, telah merengut hak rakyat kecil untuk sekolah. Dengan adanya ganti rugi yang dapat dituntut kepada Rektor UI, berarti ada peluang untuk memberi kesempatan bagi mereka yang miskin dan tak mungkin sekolah untuk mengakses kembali pendidikan. Peluang ini sedang kita pelajari, sebagai sebuah tindak lanjut. Namun yang paling penting, putusan MA ini haruslah dimaknai sebagai pengakuan terhadap perjuangan yang dilakukan oleh para mahasiswa dalam menentang komersialisasi pendidikan.
"Apa yang kami perjuangkan sembilan tahun yang lalu adalah bagian dari kepedulian kami ketika institusi pendidikan yang mengemban amanat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi sesuatu yang mahal dan membatasi kesempatan bagi mereka yang kurang mampu untuk mengenyam pendidikan. Pendidikan adalah hak semua orang, bukan hanya hak mereka yang punya uang. Kenaikan biaya pendidikan, dan komersialisasi pendidikan adalah bagian dari pembatasan hak terhadap orang-orang miskin." Jelas kelimanya Lucky A. Lontoh, SH mewakili temannya.
Ditambahkannya atas perjuangan yang kami lakukan, kami mendapatkan tentangan dan represi. Kami dilarang untuk mengenyam pendidikan, masa depan kami diancam dan direngut, bahkan kami dibuat takut untuk berbuat sesuatu. Represi ini tidak cukup untuk mematikan semangat dan kepedulian yang ada. Hari ini, membaca putusan dari Mahkamah Agung menunjukkan bahwa apa yang kami lakukan dulu bukan merupakan sebuah kesalahan, sebaliknya adalah sebuah kebenaran.
Perjuangan menolak komersialisasi pendidikan, tetap terjadi hingga saat ini. Lahirnya UU No 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, semakin membuka ruang untuk terjadinya komersialisasi pendidikan. Perjuangan para tenaga pendidik untuk senantiasa mendapatkan apa yang menjadi haknya, adalah perjuangan untuk menciptakan pendidikan bagi semua orang. Perjuangan yang terjadi di berbagai lini adalah bagian yang sama dalam satu rangkaian perjuangan untuk menciptakan pendidikan bagi semua orang. Ketika hari ini kita merayakan kemenangan mahasiswa UI melawan Rektor UI, kita juga merayakan kepedulian kekuasaan kehakiman dan keberpihakannya terhadap perjuangan melawan komersialisasi pendidikan.
"Saat ini, sembari tetap mewartakan kabar kemenangan ini kepada berbagai pihak sehingga akan memicu adanya gelombang perjuangan yang lebih besar untuk melawan komersialisasi pendidikan, kami akan membulatkan kemenangan ini dengan meminta Rektor UI untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung. Hari ini kami akan telah mengirimkan surat secara resmi kepada Rektor UI untuk mencabut SK Skorsing yang pernah diberikan kepada kami dan merehabilitasi hak yang telah dirampas dan juga menuntut Rektor UI untuk menghentikan praktek komersialisasi pendidikan." Pungkas Lucky A. Lontoh, SH.(sn01)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|























maha Besar Allah dengan kekuasaan-Nya
Kepada Yth: Bapak Gubernur NTB TGH Za...
Na ya ajak to bola bae runtung ano na...
baru tau gw ada situs kyk gini...bany...