Jakarta, Sumbawanews.com.- Upaya untuk membuka diri ke publik terus dilakukan oleh Capres Boediono, salah satunya dengan mendatangi komunitas Anti Korupsi pada Rabu (24/6) siang."Kedatangan salah satu calon wakil presiden RI, Boediono di sekretariat Transparency International Indonesia (TI-I) di masa kampanye memang sulit dihindarkan dari nuansa politis. Pintu kami terbuka bagi siapapun, tetapi tidak berlebihan jika kiranya kami sebagai tuan rumah menyatakan, bahwa kami tidak punya tendensi politik apapun untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden." Jelas Soraya Aiman Anggota Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi dari Transparansi Internasional Indonesia (TI-Indonesia) melalui siran pers yang dikirim ke redaksi.
Pada kesempatan ini kami berkepentingan untuk mendorong pemerintahan yang bersih, anti korupsi dan mendukung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Bagi kami, setiap pasangan calon mempunyai catatan hitam dan putih yang menjadikan kami tidak mungkin membenarkan salah satu dibanding lainnya. Mulai dari kerjasama dengan sejumlah obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam bentuk penerbitan release and discharge (R&D), menerima obligor BLBI lainnya sebagai tamu istimewa di Istana Negara, tidak berjalannya program reformasi birokrasi di era pemerintahan saat ini, buruk transparansi Dana Kampanye, hingga gagalnya pembersihan dan pembaruan Kejaksaan Agung.
"Gambaran awal ini sebenarnya hendak menguatkan potret buram penegakan hukum, pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi yang pada akhirnya berpengaruh kurang baik bagi pertumbuhan ekonomi dan pencapaian kesejahteraan di Indonesia. Dalam kampanye politik setiap pasangan calon, sayangnya, tidak ditemukan satupun pembacaan yang utuh dan benar tentang betapa tidak baiknya realitas saat ini. Lantas, bagaimana mungkin ada tawaran kongkrit?" jelas Aya panggilan akrab Soraya Aiman.
Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari KRHN, ICW, LBH Jakarta, MAPPI FH UI, TI-I, MTI, LeIP, PSHK, ILR, ILRC, IBC, ICEL, PuKAT FH UGM, YLBHI, RACA Institute, Wahid Institute, FITRA, LBH Padang, ICM Yogyakarta, PuSaKo Universitas Andalas, AMAK, KP2KKN Jawa Tengah, Pokja 30 Kaltim, Malang Corruption Watch (MCW),Bali Corruption Watch (BCW), SaHDAR Medan, MATA Aceh, PIAR Kupang,Garut Governance Watch (GGW), PATTIRO Semarang juga menyoroti tentang kinerja pemberantasan korupsi selama masa pemerintahan SBY.
Diuraikannya untuk kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, tentu saja kita patut kecewa. Alih-alih niat untuk serius berubah, yang terdengar dari Kejaksaan seringkali lebih pada klaim-klaim keberhasilan. Mungkin hal ini jugalah yang dilaporkan pada Presiden sebagai atasan struktural ketatanegaraan dari Jaksa Agung. Begitu banyak kasus korupsi strategis dan dengan kerugian negara sangat besar justru dihentikan, koruptor yang telah divonis Mahkamah Agung justru kabur dan belum berhasil ditangkap. Sebagian besar kasus korupsi yang diproses ternyata tidak mampu menjerat aktor utama, pemeriksaan pejabat negara terhalang oleh izin presiden, dan bahkan kasus Suap dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kejaksaan seringkali kita dengar.
Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi kami masyarakat sipil, apakah Presiden tidak memberi teguran terhadap Jaksa Agung? Karena secara ketatanegaraan, lembaga penuntut seperti Kejaksaan berada dibawah garis eksekutif (Presiden), maka Presiden tentu tidak boleh lepas tangan terhadap kelamnya Kejaksaan saat ini. Kepada, Boediono selaku calon wakil presiden RI, pesan ini tentunya perlu diteruskan pada Presiden RI. Karena sebagai calon Presiden pun, SBY seharusnya mulai berbicara pemberantasan korupsi yang lebih substansial dan kongkrit seperti perbaikan Kejaksaan Agung dan perombakan total struktur jabatan disana.
Demikian juga dengan Inpres 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang ternyata jangankan mempercapat, tetapi justru kalah cepat dibanding perkembangan strategi dan modus korupsi itu sendiri. Semangat, kekuatan norma dan pengawasan dalam implementasi RAN-PK 2004-2009 pun seringkali berhenti sampai pada tingkat “RENCANA” menuju “RENCANA berikutnya”. Hal ini tentu tidak dapat diberikan nilai baik dalam pemberantasan korupsi.
Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi menilai pasangan SBY-Boediono memang telah menjanjikan menerbitkan Perpu jika DPR tidak berhasil selesaikan UU tersebut hingga akhir masa jabatannya di September 2009. Akan tetapi, hal ini justru menempatkan Pengadilan Tipikor tersandera secara politik. Karena seharusnya Presiden dengan komposisi partai pendukungnya dapat memobilisir dan memastikan komitmen partai tersebut untuk selesaikan RUU mulai dari sekarang di DPR. Sayangnya, hal itu tidak dilakukan oleh SBY baik selaku Presiden RI ataupun calon Presiden 2009-20014.
Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi meminta kepada pasangan capres / cawapres agar ada ketegasan dalam Penyelamatan Agenda Pemberantasan Korupsi melalui penyelesaian Undang-undang Pengadilan Tipikor dan penguatan KPK, Membuat aturan yang tegas tentang larangan konflik kepentingan, baik dalam keluarga Presiden/Wakil Presiden ataupun anggota Kabinet dan Departemen, Optimalisasi Reformasi Birokrasi yang terukur untuk menaikkan Indeks Persepsi Korupsi menjadi lebih baik, dan tidak sekedar mendorong kenaikan gaji dan Pemberantasan Korupsi harus menjadi bagian dari pemulihan ekonomi Indonesia. (sn01)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|























maha Besar Allah dengan kekuasaan-Nya
Kepada Yth: Bapak Gubernur NTB TGH Za...
Na ya ajak to bola bae runtung ano na...
baru tau gw ada situs kyk gini...bany...