Namun demikian, rencana untuk mempanitia khususkan usulan 3P ini masih harus menunggu Badan Legislasi DPRD Lobar merampungkan tugasnya dalam tambahan waktu tiga hari yang akan dimulai pada Jumat ini (7/5).
“Tugas badan legislasi sesungguhnya hanya membahas raperda yang diajukan eksekutif maupun raperda inisiatif dewan, tapi kita salah kemarin karena pinjaman dan penjualan asset ini sudah diperdakan dalam bentuk APBD 2010. Karena sudah terlanjur dibahas Banleg, kita hargai kerja banleg sampai selesai tugasnya dan menyampaikan laporannya dalam paripurna,” kata HM Busyairi, Ketua Fraksi PBB DPRD Lobar usai mengikuti rapat gabungan pimpinan dewan di Gerung, Kamis (6/5).
Dalam ragapim ini, Busyairi mengakui, pembahasan 3P untuk dilanjutkan melalui panitia khusus memang belum final dan masih harus menunggu laporan banleg dalam rapat paripurna yang akan dijadwalkan kemudian, namun tidak menututp kemungkinan akan berujung pada pembentukan pansus apabila masih ada pembahasan yang dianggap belum tuntas.
“Ragapim tadi sepakat menjadwalkan laporan banleg soal pinjaman dan penjualan asset daerah dan pembahasan raperda tambang melalui banleg, tapi kalau ternyata ada yang belum tuntas menurut pemahaman kita di dewan maka akan dibentuk pansus,” kata Politisi Bulan Bintang ini.
Kendati pinjaman maupun penjualan/pelepasan asset daerah sudah disetujui dalam bentuk APBD 2010, namun hal itu belum dapat realisasikan melainkan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut seperti soal penjualan asset daerah. “Kalau berubah, nantik perubahannya dimasukkan dalam APBD Perubahan 2010 ini,” imbuuh anggota dewan dua periode ini.
Hal senaga juga di Save kemukakan Ketua Badan Legislasi DPRD Lobar, HL Pattimura Farhan, bahwa ragapim hanya menetapkan kelanjutan kerja banleg sampai dilahirkannya rekomendasi apakah usulan 3P itu layak diberikan persetujuan langsung atau mesti dilanjutkan melalui pansus.
Ini karena persetujuan terutama terhadap pinjaman daerah dan penjualan/pelepasan asset daerah dalam bentuk APBD 2010 masih berupa asumsi dan belum dapat direalisasikan hingga kini. “Contohnya penjualan/pelepasan 28 bidang asset daerah diasumsikan Rp 20 miliar. Setelah ada appreser report ternyata Rp 32 miliar. Nah sisanya ini akan masuk dalam APBD Perubahan,” terang Sekretaris Fraksi PKS ini.
Anggota Banleg DPRD Lobar lainnya, HM Nursin menandaskan, pembahasan lebih lanjut melalui banleg ini diperlukan, terutanma soal penjualan/pelepasan asset daerah, agar didapatkan harga paksa dan harga pasar kendati sudah diberikan persetujuan dalam bentuk ABPD 2010. “Kalau kemarin itu kan masih bersifat asumsi,” tandas Wakil Ketua Fraksi Gotong Royong DPRD Lobar ini.
Disamping itu, menurut Pattimura, pembahasan melalui banleg ini juga dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian terhadap status hukum 28 bidang asset daerah yang akan dijual/dilepas. “Apakah ada sengketa atau tidak. Karena dari 28 bidang ini, baru 14 bidang yang sudah ada sertifikatnya. Ini sudah kita minta sekda untuk yang lainnya dilengkapi,” imbuhnya.
Sedangkan menyangkut penyertaan modal pembangunan Kantor Unit Bank NTB Gerung dan Lombok Funpark di Gerimak, dijelaskan Pattimura yang juga anggota Komisi II ini, pembahasan melalui banleg karena dua usulan ini memerlukan perda tersendiri.
“Kalau untuk raperda pertambangan mineral dan batu bara, kita akan segera masukkan dalam penjadwalan sama dengan raperda ijin usaha pariwisata, ijin mendirikan bangunan dan zakat, infak dan sedekah,” terangnya. (Idham Halik)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
















pilkada merupakan suatu yg riskan t...
dalam menang kalah dalam politik pil...
Dasar Rumah Sakit Goblok
Semoga ALLAH Memberikan HIDAYAHNYA ke...