Ketua komisi IV DPRD Sumbawa Sambirang Ahmady, M.Si menybutkan, regulasi tentang rencana pengangkatan tenaga honorer dari PTT dan GTT menjadi PNS. Namun sejauh ini, rencana tersebut masih dalam proses pembahasan atau pematangan di panitia kerja DPR-RI. Setelah finalisasi di Panja DPR RI baru diserahkan ke Menpan untuk pembuatan draft regulasi.
Kemungkinan regulasi yang dibuat Menpan nantinya, ujar Sambitrang, mengatur tentang klasifikasi honorer dan tata cara pengangkatannya. Ada honorer yang diangkat karena pendekatan status serta ada yang diangkat karena pendekatan kesejahteraan. Yang diangkat dengan pendekatan status ini, merupakan sisa dari tenaga honorer saat penerapan PP 48 tahun 2005, menjadi prioritas dengan menggunakan APBN. Sementara tenaga honorer yang diangkat melalui pendekatan kesejahteraan nantinya, bergantung pada kebutuhan dan kemampuan daerah, mengingat pendekatan ini membebani APBD. “jika daerah mampu bisa saja diangkat menjadi PNS,”sebutnya.
Namun sebut sambirang untuk keluarnya regulasi yang saat ini masih dalam panja DPR RI, butuh waktu sekitar setahun, mengingat alurnya yang begitu panjang, seperti penyerahan dari Panja DPR RI ke Menpan, diteruskan ke menkumham dan Mensesneg untuk diterapkan. (LOEK)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|

















wah...
cuma satu kata.... PINTER ... asli y...
bagaimana bisa DPRD sumbawa segra men...
ya..memang saksi annur bukan dilatih ...
sy juga mnyaksikan via tv, ada pertan...