Data yang dihimpun Sumbawanews.com, bahwa proses hukum yang diajukan lembaga NPW itu, karena pihak rekanan pemenang tender mega proyek tidak hanya telah melanggar perjanjian kontrak kerjasama, namun nomenklatur atau hasil pekerjaannya tidak sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam spaeck proyeknya, terbukti pada hasil investigasi dan evaluasi tim, yang seharusnya fisik berdiameter 40x40 namun terpasang hanya 25x25, termasuk juga hasil sounder kedalaman tiang pancang 12 meter ternyata tancapannya sekitar 5 meter saja, begitupula yang terjadi pada jumlah instrument lainnya yaitu tiang pancang yang seharusnya 36 batang berdiameter 40x40, namun digunakan sebanyak 84 diameter 25x25 dengan sistim digandeng.
Ketua NTB Parlement Wartch (NPW) Sumbawa Barat Suhardy SPT pada wartawan Sumbawanews.com. mengatakan, sesuai hasil investigasi dan evaluasi fisik terhadap hasil pekerjaan pihak rekanan untuk proyek pembangunan Jembatan paket XIV di Desa Benete Kecamatan Maluk dengan sistym multi years 59.93 persen dari APBD KSB senilai Rp.1.199 miliar lebih tersebut, terdapat sejumlah dugaan penyimpangan yang dinilai dapat diproses hukum, “Mega proyek pembanguna paket XIV jembatan Benete sistim multy years senilai Rp.1.199 miliar lebih itu akan segera kami laporkan ke Kejaksaan, karena pihak rekanan, Consultan dan PPK dinilai telah melanggar mekanisme yang ditetapkan dalam spaeck proyeknya,” kata Suhardy.
Dijelaskan, ditindaklanjutinya kasus dugaan penyimpangan tersebut, karena pihaknya sebagai salah satu lembaga yang didirikan pada tanggal 1 juli 2009 di Mataram, yang bekerjasama dengan Sekretariat Indonesia Corruption Watch (ICW) Jl. Kalibata Timur IV/D No. 6 Jakarta Selatan, menjalankan visi misi dan program untuk pemantauan, mengontrol berbagai kebijakan dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah (Pemda), agar terlaksananya good dan clean gopernance yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotesme, (KKN), sesuai kepentingan dan aspirasi masyarakat, “Lembaga NPW ini memiliki ruang lingkup Tugas Pokok dan Pungsi (Tupoksi) untuk menyoroti dengan seksama berbagai kebijakan, kinerja dan program penyelenggara pemerintahan eksekutif, legislative dan yudikatif agar benar-benar sesuai dengan ketentuan dan kepentingan rasa keadilan masyarakat, serta mempelajari, mengkaji kebijakan pemerintah dan penegak hukum yang berpotensi menimbulkan polemic serta lainnya,” Jelas Suhardy.
Ditempat terpisah, Subhan (Tigor-red) yang ikut terlibat sebagai sub Contraktor untuk proyek pembangunan paket XIV jembatan Benete tersebut mengaku, kendati pihaknya saat ini berada dalam posisi netral, namuin sangat terbebani dengan berbagai persoalan yang terjadi pada kasus mega proyek tersebut, “Saat ini saya sebagai Subcont proyek tersebut sangat terbebani, namun saya juga mengapresiasi langkah proses hukum yang akan dilakukan lembaga NPW tersebut,” kata Tigor sapaan akrabnya. (Hong).
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
















pilkada merupakan suatu yg riskan t...
dalam menang kalah dalam politik pil...
Dasar Rumah Sakit Goblok
Semoga ALLAH Memberikan HIDAYAHNYA ke...