Sumbawa, Sumbawanews.com.- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Kekerasan menggelar aksi unjuk rasa didepan polres Sumbawa pada Senin (30/3) menuntut Kapolres untuk bertanggung jawab atas kekerasan yang tejadi atas teman mereka M.Toyib yang dianiaya anggota Polres Sumbawa 17 Februari lalu.
Dalam orasinya, mereka mempertanyakan kenapa teman mereka yang dianiaya malah dijadikan tersangka oleh polisi sementara anggota Polisi yang menjadi pelakunya belum diambil tindakan tegas.Merekapun diundang Kapolres keruangannya untuk berdialog, namun ditolak oleh mahasiswa yang hanya berorasi didepan jalan.
Sementara itu ditemui wartawan diruang kerjanya, Kapolres Sumbawa AKBP Suwarto SH menjelaskan kasus pemukulan yang melibatkan anggota Polrres Sumbawa dengan mahasiswa tersebut terjadi tanggal 17 Februari lalu. Menurutnya, apa yang menjadi tuntutan mahasiswa tersebut sudah ditindak lanjuti dan diposes secara proporsional dengan professional.
Menurutnya ada empat kasus yang menyertai kejadian ini, yang pertama adalah pelanggaran lalu lintas dan sudah diselesaikan dengan menghukum M Toyib membayar denda tilang 100 ribu Rupiah karena tidak memiliki SIM dan tidak mau behenti ketika dihentikan petugas.
yang kedua adalah pelanggaran disiplin yang dilakukan anggotanya Suharto yang tidak dapat mengendalikan emosinya. “Untuk itu Kami sudah periksa dan proses tinggal menunggu saran dan pendapat hokum dari polda NTB karena ini adalah hak dari anggota. Saya tidak bisa menggelar sidang tanpa saran dan pendapat hukum dari Polda setelah itu baru kita gelar sidang disiplinnya.
Untuk yang ketiga dan keempat ini adalah pelanggaran Pidana yang sama-sama dilakukan oleh anggota saya dan Tauhid Untuk itu, sebelumnya saya sarankan mereka untuk melakukan islah karena kejadian ini adanya sebab akibat. Adanya penganiayaan karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Tahuid.” jelas Kapolres.
yang ketiga itu adalah Tauhid menabrak petugas dan ini adalah kasus pidana pasal 213 KUHAP dan yang keempat adalah kasus penganiayaan terhadap korban Tauhid oleh anggota saya melanggar yang melanggar pasal 351 KUHP.
Menanggapi pernyataan mahasiswa yang mengatakan Kapolres mencium kaki Toyib dan orang tuanya untuk menutup kasusnya, Kapolres membantah dengan tegas “Saya tidak malu-malu untuk mencium kaki oang tua M.Toyib hanya untuk minta maaf atas kesalahan yang dilakukan oleh anggota saya, bukan untuk menghalangi proses hukum. Dan karena mereka minta untuk kasusnya diproses secara hukum, maka sekarang kami poses hukum, yidak ada islah lagi sekarang.” Tegasnya (Pjr)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|























baru tau gw ada situs kyk gini...bany...
Indonesia sebagai negara Hukum, maka ...
Inilah akibatnya kalau kita hanya se...
fikiran yg hebat mmbicarakan ide........