Lombok Barat, SumbawaNews.com – Surat Gubernur NTB Nomor 131.1/275/Adm.Pem tanggal 28 Maret 2010 mentah dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Lombok Barat di Gerung, Rabu (5/5). Alat kelengkapan dewan ini menolak menjadwalkan pergantian unsur pimpinan dewan setempat dari PBB kepada PPP.
“Banmus tidak bisa menjadwalkan pelantikan terhadap reposisi unsur pimpinan dewan dan Pak Lukman Muchtar (wakil ketua dewan dari PBB, red) tetap dapat menjalankan tugas sebagaimana biasa karena gubernur sampai dengan saat ini belum pernah mencabut SK Gubernur NTB Nomor 466 tahun 2009 tentang peresmian Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lobar masa bhakti 2009-2014,” terang HL Aruman Wisri, anggota Banmus DPRD Lobar.
Justru terbitnya surat Gubernur NTB itu, menurut Aruman yang juga Ketua Bada Kehormatan DPRD Lobar ini, disangsikan keabsahannya. Pasalnya, tanda tangan gubernur tidak dibarengi dengan paraf Kepala Biro Hukum, Asisten I maupun Sekda Provinsi NTB sebagaimana lazimnya prosedur administrasi pemerintahan. “Mestinya harus ada,” tukas Aruman.
Apalagi pada klausul surat gubernur tentang SK Gubernur NTB tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD KLU periode 2009-2014 tercantum Nomor 4 tahun 2010. Padahal yang benar Nomor 3 tahun 2010.
Ditemui Terpisah, Wakil Ketua DPRD Lobar, Ust Sahmad membenarkan adanya penolakan banmus terhadap usulan penjadwalan pergantian unsur pimpinan dewan. “Rapat Banmus tidak menjadwalkan dan pimpinan akan mengkaji surat dari gubernur itu, karena saya pun belum melihatnya,” kata Politisi Partai Demokrat ini. (Idham Halik)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|

















wah...
cuma satu kata.... PINTER ... asli y...
bagaimana bisa DPRD sumbawa segra men...
ya..memang saksi annur bukan dilatih ...
sy juga mnyaksikan via tv, ada pertan...