Mataram, Tambangnews.com.- Konsorsium bentukan Tiga Pemda (Pemda Pemprov NTB, Pemda Sumbawa dan Pemda KSB) tetap melakukan berbagai upaya agar saham Divestasi PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) dapat dimiliki oleh ketiga Pemda tersebut.Saat ini saham yang diincar oleh ketiga pemerintah daerah sebesar 10 persen senilai US $ 391 juta atau Rp4,1 triliun milik perusahaan multi nasional PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang menggarap tambang di Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) Andy Hadianto, Sabtu (27/6) lalu menegaskan tidak menjadi masalah penggunaan dana pembiayaannya dari bank di luar negeri. Yang terpenting perusahaan mitra tersebut adalah perusahaan nasional.
‘’Nggak ada masalah kalau bank asing yang ikut membiayai, asal perusahaannya nasional,’’ kata Andy seperti ditulis lomboknews.
Menurutnya, tidak mudah perusahaaan memiliki dana sebesar nilai saham yang hendak diambil alih tersebut. Sampai saat ini, sudah dua perusahaan yang melakukan presentasi kemitraan perusahaan pembiayaan VALCO Corp dan Amstelco Plc.Ltd. Untuk pendanaannya, Valco Corp menggandeng Royal Bank of Scotland Perwakilan Malaysia dan PT Batavia-Indogroup menggandeng Amstelco London. Rencananya menyusul PT Buma dari kelompok PT Bumi Resources juga akan ikut menjadi calon mitra.
Andy Hadianto pun mengemukakan bahwa peminat yang lain masih ada kesempatan. Bulan Juli yang akan datang baru akan dilakukan beauty contest perusahaan yang berminat ikut kemitraan pemda untuk membeli saham PT NNT tersebut. Sedangkan batas waktu transaksinya, 31 September 2009 mendatang.
Diutarakannya bahwa tidak sulit untuk menentukan mitra pemda yang akan bergabung dengan PT Daerah Maju Bersaing yang didirikan oleh Pemprov NTB, KSB dan Kabupaten Sumbawa. Sebab, kata Andy, penentuannya tidak dilakukan melalui pelelangan. ‘’Insya Allah ketiga pemda kompak karena kalau ada yang ngeyel maka divestasi tidak bisa dilakukan," tegasnya.
Terkait dengan keinginan Tiga Pemda di NTB untuk tetap mengandeng pihak asing, Menteri BUMN Sofyan Djalil senin (22/6) lalu menegaskan bahwa Kerja sama dengan pihak asing tidak sesuai dengan ketentuan divestasi
Menurutnya sesuai dengan ketentuan divestasi yang mengharuskan pembelian saham dilakukan pihak Indonesia maka Newmont wajib menjual sahamnya kepada kepada pihak Indonesia.
"Jika pemerintah daerah mengandeng perusahaan asing, maka kondisinya sama saja dengan saat ini." Jelas Sofyan.(tn02)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
















turut berduka cita yang mendalam,semo...
Semoga amal ibadah beliau diterima di...
Sekelumit masalah pembangunan di KSB ...
Semoga Amal Ibadah Beliau diterima AL...
jika dialog sudah nggak bisa lagi, me...