Home Berita Berita Utama Fahri Hamzah : Jangan Jual BUMN Kalau Tidak ada Izin DPR RI

Fahri Hamzah : Jangan Jual BUMN Kalau Tidak ada Izin DPR RI

Jakarta.sumbawanews.com- Pada prinsipnya, holdingisasi (di atas kertas), sangat baik dalam rangka menyederhanakan proses manajemen perusahaan dan menggabungkan kapasitas kolektif dari perusahaan-perusahaan itu, sehingga kemampuannya bermain ditataran globel player itu semakin kuat.

 

Namun yang paling penting, menurut Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahtersaan Rakyat (Korkesra), Fahri Hamzah adalah posisi DPR di dalamnya, apabila sudah terkait dengan reduksi terhadap aset. “Sebab, jika terjadi penjualan aset atau penghilangan aset tanpa persetujuan DPR, maka itu akan menjadi tindak pidana,” kata Fahri dihubungi wartawan Sabtu (25/11).

Karena, apapun dalam UU Perbendaharaan Negara, pelepasan aset negara itu harus dengan persetujuan DPR. Tapi kalau sekedar restrukturisasi, yang tidak berefek pada pengurangan aset, maka menurut dia hal itu tidak melampaui kewenangan DPR.

“Sebab pada dasarnya itu adalah coorporate action yang merupakan tugas dari, bahkan bukan hanya pemerintah, tetapi BUMN saja. Sekali lagi, krusial point nya pada kekayaan negara, kalau dia berkurang maka harus dengan izin DPR,” uacapnya.

Memang diakui Fahri kalau BUMN sudah saatnya disuruh terjun untuk berkelahi di luar negeri, agar jangan terlalu banyak mengambil pangsa para pemain-pemain lokal didalam negeri. Tapi memainkan BUMN-BUMN itu di luar negeri, sebaiknya untuk menjadi kekuatan-kekuatan perekonomian bangsa Indonesia di luar negeri. Karena itu lah, kapasitas keuangannya diperkuat dengan adanya holdingisasi.

Tetapi, Fahri mengingatkan beberapa syarat yang harus diberlakukan untuk melakukan holdingisasi. Pertama, tentu perspektif yang mesti dibangun adalah kekayaan negara.

“Kekayaannya itu tidak boleh berkurang, tidak boleh ada reduksi terhadap kekayaan negara. Bahkan, setelah holdingisasi itu, kekayaan harus bertambah. Harus terjadi levareg of exiting (pengaruh keluar), asetnya itu menjadi bertambah besar karena penggabungan itu. Penggabungan itu, tidak boleh menciutkan kekayaan.

Ke dua, BUMN-BUMN yang diholdingisasi menjadi efesien dalam pengertian, cost yang selama ini ditanggung oleh satu, dua, tiga atau empat BUMN, sekarang ditanggung oleh satu BUMN.

“Dan itu artinya, cost akan semakin rendah atau cost evectif namanya, yang menyebabkan kemudian manajemen nya menjadi lebih profesional, lebih modern. Ini lah yang menjamin kontinuitas dari fungsi BUMN itu sendiri,” ucapnya.

Tetapi sekali lagi, kata Fahri Hamzah, BUMN itu pada dasarnya dibagi dua. Ada yang komersial dan ada non komersial. Yang komersial itu adalah BUMN yang pada dasarnya ada di pasar, dimana semua orang bisa bermain.

“Nah, BUMN seperti ini suruh berkompetisi dalam kompetisi global yang luar biasa,” ujarnya.

Sedang BUMN non komersial adalah BUMN yang mengemban public service obligation. BUMN-BUMN seperti ini, harus hati-hati, karena mereka itu dititipi oleh tugas-tugas negara, yang tidak mungkin dititipkan pada pemain-pemain swasta.

“Terhadap BUMN seperti ini, hati-hati kita menggabungkannya, yang menyebabkan tugas-tugas negara itu menjadi tidak bisa terlaksana secara lebih baik. Nah itu yang harus dipikirkan dari awal. Ada banyak sekali pertimbangan yang harus dipikirkan dalam holdingisasi,” tuturnya. (Erwin s)

Previous articlePanglima TNI : Proxy War Bisa Hancurkan Negara Tanpa Peluru
Next articleKurtubi : Holding Tambang Harus Dikelola BUMN