Home Berita Berita Utama Fahi Hamzah Minta Hakim Profesional,Tidak Ikut Dalam Opini Publik Dalam Sidang Prapradilan...

Fahi Hamzah Minta Hakim Profesional,Tidak Ikut Dalam Opini Publik Dalam Sidang Prapradilan Setnov Besok

Jakarta.Sumbawanews.com- Menjelang Pra Pradilan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR RI, Setya Novanto yang akan digelar besok Kamis (30/11/2017) di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta majelis hakim agar tidak mengikuti opini publik tetapi harus profesional dalam memutus perkara.

“Janganlah kita menghukum orang yang tidak bersalah hanya karena tirani opini publik, Janganlah menghukum seseorang karena kuatnya tuntutan untuk memberantas tindak pidana korupsi, sehingga apapun yang dikatakan KPK tentang kejahatan yang dituduhkan pada dirinya kita terima sebagai kebenaran,” katanya Fahri Hamzah di Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Selain itu Fahri Hamzah juga mengatakanpersidangan ini harus menjadi momentum untum merestorasi konsevsi negara hukum kita, bahwa Hukum itu sangat tergantung kepada apa yang tertulis dan apa yang menjadi undang undang yang berlaku secara formil, hukum tidak boleh dikotori oleh sensasi atau persefsi yang dibangun oleh ruang publik.

Hukum itu harus dikembalikan kepada patsun – patsun dasarnya, dia harus jelas dan harus rijid.krn disutulah beda hukum dan jurnalisme,

Jurnalisme itu melibatkan banyak persefsi, tetapi hukam tidak boleh melibatkan banyak persefsi, tapi apa yang menjadi fakta yang ada.

Lanjut Fahri Hamzah, kalau untuk kasus E KTP itu saya hanya ingin bertanya, bagaimana cara Rp 2,3 Trilyun itu menjadi kerugian negara, bagaimana cara menghitungnya, dalam metode apa, siapa yang menghitingnya , bagaimana metode menghitungnya,dan mana surat keputusan tentang perhitungan itu.

Kalau itu tidak ada maka ini semua hanyalah sensasi belaka yang tidak bertanggung jawab, dan sudah merusak dan mencemari lembaga DPR tapi pada kenyataannya tidak ada, maka siapa yang melakukan ini harus bertanggungjawab , dan telah melakukan pembohongan publik jika tidak bisa membuktikan.” Tutupnya.

Ditempat terpisah, Pakar Hukum Tatanegara, Margarito Kamis mengatakan, dirinya yakin Hakim akan profesional dan memenangkan Gugatan Setya Novanto.

Lanjut, Margarito, penetapan tersangka terhadap Setnov tidak mengikuti prosedur dan menyalahi aturan yang ada di KPK.

Dengan melakukan penetapan tersangka yang dinilainya sembrono, Setya Novanto bisa dipastikan lolos dari penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

“Menurut saya tidak cukup (prosedur penetapan). Karena sejauh yang saya tahu, dia (Setnov) tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Sementara MK (Mahkamah Konstitusi) mewajibkan dia untuk diperiksa sebagai calon tersangka (lebih dulu),” ujar Margarito Kamis,(Erwin s)

Previous articlePanglima TNI : Waspadai Potensi Konflik Menghadapi Tahun Politik
Next articlePN Jaksel Menyayangkan Kritikan Masyarakat Yang Berlebihan Terhadap Hakim Prapradilan Setnov