Home Berita Berita Utama Arsul Sani Tuding Djan Faridz Tidak Cermat Baca Putusan PK dan UU...

Arsul Sani Tuding Djan Faridz Tidak Cermat Baca Putusan PK dan UU Pemilu

Jakarta, Sumbawanews.com. – Menanggapi kedatangan Djan Faridz (DF) dan kubunya ke KPU kemarin, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menanggapinya sebagai kunjungan sekelompok warga negara yg ingin suaranya didengar oleh KPU. Arsul yakin bhw KPU menerima mereka-pun sebatas menghormati rakyat yang bertamu ke KPU. Dikatakan Arsul bhw KPU tentu telah mengkaji secara cermat dan teliti persoalan kepengurusan PPP dengan menggunakan parameter perundang2an, khususnya UU Parpol dan UU Pemilu.

Nah, siapapun yg menggunakan parameter UU maka akan sampai pada kesimpulan bahwa klaim DF dan segelintir pengikutnya sbg pengurus DPP PPP tidak ada dasar atau legitimasi hukumnya. Kesimpulan seperti ini akan sampai karena setidaknya 4 (empat) hal.

Pertama, satu-satunya legitimasi kelompok DF selama ini adalah Putusan Kasasi MA No. 601/2015. Nah, Putusan Kasasi No. 601 ini telah secara tegas dibatalkan oleh MA sendiri dengan Putusan PK No. 79/2017. Jadi satu-satunya legitimasi kelompok DF sudah tidak ada lagi.

Kedua, selama ini DF ini merujuk pada Putusan Mahkamah Partai (MP) PPP dan menggunakan beberapa ahli hukum untuk membangun opini berdasar Putusan MP PPP ini di ruang publik. Ini merupakan bentuk penyesatan informasi (misleading information), oleh karena tidak ada Putusan MP PPP yang secara eksplisit menyatakan kepengurusan DF adalah yg sah. Bahkan ketika akan dilaksanakan Muktamar Pondok Gede tahun 2016 yang lalu, MP PPP menyampaikan pendapat hukum kepada Presiden dan Menteri Hukum dan HAM bahwa solusi penyelesaian kepengurusan PPP dg Muktamar ulang yg diikuti oleh semua pihak. Karena itulah kemudian diselenggarakan Muktamar di Pondok Gede yg dibuka Presiden dan ditutup Wakil Presiden dengan dihadiri oleh para pejabat lembaga negara maupun menteri terkait. Penggunaan opini ahli hukum untuk membangun opini publik justru mengorbankan reputasi dan integritas keilmuan mereka, oleh karena para ahli hukum ini hanya diberi informasi dan bahan yg sepotong-sepotong saja. Misalnya, pendapat MP PPP sendiri yang terakhir sebelum Muktamar Pondok Gede malah tidak pernah diinfokan kepada para ahli hukum mereka.

Ketiga, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta telah menolak gugatan TUN DF atas SK Menkumham terkait dengan kepengurusan PPP setelah Muktamar Pondok Gede tahun 2016. Penolakan gugatan ini seiring dengan penolakan Mahkamah Konsitusi (MK) atas tiga permohonan DF dan kelompoknya terkait dengan uji materi pasal tentang pengesahan kepengurusan partai dalam UU Parpol dan UU Pilkada.

Keempat, apa yang digembar-gemborkan olrh DF bahwa Menkumham tidak melaksanakan Putusan MA dalam perkara kasasi TUN No. 504/2015 juga tidak benar. Menkumham telah melaksanakan putusan kasasi TUN tsb dengan mencabut SK Kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya yg diperintahkan dalam Putusan tsb. dan mengembalikan SK Kepengurusan PPP kpd kepengurusan hasil Muktamar Bandung yg dipimpin oleh Suryadharma Ali dan M. Romahurmuziy yg kemudian menyelenggarakan Muktamar Pondok Gede April 2016. Pertanyaannya mengapa kok bukan menerbitkan SK bagi kepengurusan DF? Maka jawabannya, adalah karena: satu, Putusan kasasi MA-nya tidak memerintahkan demikian, kedua permohonan pengesahan kepengurusan DF tidak memenuhi syarat administratif, antara lain karena akta notaris yg DF mohonkan sudah dirubah oleh DF sendiri.

Oleh karena itu sudah saatnya DF membaca kembali secara cermat aturan perundang2an yang ada dan meneliti kembali seluruh dokumen terkait dengan persoalan PPP. Setelah itu, perlu introspeksi untuk berhenti terus menerus memelihara kesan di ruang publik bahwa PPP masih terpecah belah.(Erwin s)

Previous articlePanglima TNI : Prajurit Harus Berjuang Demi Kepentingan Rakyat
Next articleKapuspen TNI : 5.932 Butir Amunisi Tajam Milik Polri Dipindahkan Ke Mabes TNI