Home Advetorial Keputusan DPRD Kab. Sumbawa Terhadap Persetujuan Penetapan Perubahan APBD Tahun 2018

Keputusan DPRD Kab. Sumbawa Terhadap Persetujuan Penetapan Perubahan APBD Tahun 2018

PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SUMBAWA
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SUMBAWA

NOMOR TAHUN 2018

TENTANG

PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018 MENJADI PERATURAN DAERAH

PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SUMBAWA,

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;

b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, yang diajukan oleh Bupati Sumbawa telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Fraksi-fraksi DPRD, Komisi-komisi DPRD dan kesimpulan yang diambil dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Sumbawa tanggal 11 Oktober 2018;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Menjadi Peraturan Daerah.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;

6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;

8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;

14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;

15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;

17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;

19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;

21. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah;

22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;

23. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

24. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

25. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;

29. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;

30. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;

31. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa;

32. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA TENTANG PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018 MENJADI PERATURAN DAERAH.

KESATU : Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah.

KEDUA : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp.1.666.796.477.639,00 bertambah sejumlah Rp.99.380.782.217,86 sehingga menjadi Rp.1.766.177.259.856,86 dengan rincian sebagai berikut :

1. Pendapatan
a. Semula Rp.1.632.004.948.475,00
b. Berkurang (Rp.0008.735.138.958,75)

Pendapatan setelah Perubahan Rp.1.623.269.809.516,25

2. Belanja
a. Semula Rp.1.661.796.477.639,00
b. Bertambah Rp.0.104.380.782.217,86

Belanja setelah Perubahan Rp.1.766.177.259.856,86

Defisit setelah Perubahan (Rp.0142.907.450.340,61)

3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan Pembiayaan :
1) Semula Rp.0034.791.529.164,00
2) Bertambah Rp.0108.115.921.176,61

Jumlah Penerimaan
setelah Perubahan Rp.0142.907.450.340,61

b. Pengeluaran Pembiayaan :
1) Semula Rp.005.000.000.000,00
2) Berkurang (Rp.0 5.000.000.000,00)

Jumlah Pengeluaran
setelah Perubahan Rp.000.000.000.000,00

Jumlah Pembiayaan Netto
setelah Perubahan Rp.0142.907.450.340,61

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
setelah Perubahan Rp.00,00

KETIGA : Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Sumbawa Besar
pada tanggal 11 Oktober 2018

KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SUMBAWA

LALU BUDI SURYATA

Tembusan Kepada:
1. Yth. Gubernur Nusa Tenggara Barat di Mataram;
2. Yth. Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram;
3. Yth. Bupati Sumbawa di Sumbawa Besar;
4. Yth. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa di Sumbawa Besar;
5. Yth. Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa di Sumbawa Besar;

Previous articleLaporan Komisi IV DPRP Kab. Sumbawa Terhadap APBD – P tahun 2018
Next articlePendapat Akhir Bupati Sumbawa R-APBD-P Tahun 2018